TERMINAL
Terminal – titik dimana penumpang
dan barang masuk dan keluar dari system – merupakan komponen dalam
transportasi. Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi
memiliki posisi yang penting dan strategi dalam pembangunan, maka perencanaan
dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu.Untuk
terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka
ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.
DEFINISI TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ,
1995, Terminal Transportasi merupakan:
- Titik simpul dalam jaringan transportasi jalan yang
berfungsi sebagai pelayanan umum.
- Tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan
pengoperasian lalu lintas.
- Prasarana angkutan yang merupakan bagian dari
sistem transportasi untuk melancarkan arus penumpang dan barang.
- Unsur tata ruang yang mempunyai peranan penting bagi
efisiensi kehidupan kota.
FUNGSI TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ,
1995. Fungsi Terminal Angkutan Jalan dapat ditinjau dari 3 unsur:
- Fungsi terminal bagi penumpang, adalah untuk kenyamanan menunggu, kenyamanan
perpindahan dari satu moda atau kendaraan ke moda atau kendaraan lain,
tempat fasilitas-fasilitas informasi dan fasilitas parkir kendaraan
pribadi.
- Fungsi terminal bagi pemerintah, adalah dari segi perencanaan dan manajemen lalu
lintas untuk menata lalulintas dan angkutan serta menghindari dari
kemacetan, sumber pemungutan retribusi dan sebagai pengendali
kendaraan umum.
- Fungsi terminal bagi operator/pengusaha adalah pengaturan operasi bus, penyediaan fasilitas
istirahat dan informasi bagi awak bus dan sebagai fasilitas pangkalan.
JENIS TERMINAL
Berdasarkan, Juknis LLAJ,
1995, Terminal dibedakan berdasarkan jenis angkutan, menjadi:
- Terminal Penumpang,
adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikkan dan
menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi
serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
- Terminal Barang, adalah prasarana transportasi jalan
untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra
dan/atau antar moda transportasi.
KETENTUAN MENGENAI TERMINAL ANGKUTAN
PENUMPANG
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan No 31/1995, Terminal penumpang berdasarkan fungsi pelayanannya
dibagi menjadi:
- Terminal Penumpang Tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
- Terminal Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan/atau angkutan pedesaan.
- Terminal Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar